Copot CCTV, Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana, Ini Penjelasannya

- 7 Agustus 2022, 23:21 WIB
Irjen Ferdy sambo bisa terancam pidana karena copot CCTV
Irjen Ferdy sambo bisa terancam pidana karena copot CCTV /nganjuk.pikiran-rakyat.com/

KARANGANYARNEWS - Karena diduga melakukan pencopotan kamera CCTV, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo kini diamankan di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Langkah ini dilakukan karena pengambilan CCTV tersebut dipandang sebagai sebuah pelanggaran prosedural dalam penanganan olah TKP. Sehingga masuk pelanggaran etik.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD justru melihat bahwa pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh Ferdy Sambo bisa dipidana.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Tempat Khusus Mako Brimob, Diduga Ambil CCTV

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022.

Menurut dia, pengambilan CCTV bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional.

Namun demikian, hal ini juga sekaligus bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' atau menghalang-halangi proses hukum.

Baca Juga: Arogan, Pengendara Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi di Tol Dalam Kota Kawasan Pancoran

"Sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana jelas berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya. Sementara pelanggaran pidana divonis oleh hakim dengan hukuman sanksi pidana seperti penjara, hukuman mati dan yang lainnya," lanjut Mahfud.

Ferdy Sambo sendiri termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya kini ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x