Polisi Tahan Roy Suryo 20 Hari, Khawatir Hilangkan Barang Bukti

- 5 Agustus 2022, 22:59 WIB
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo mulai malam ini. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo mulai malam ini. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti. (Foto: PMJ News/Fajar) /

KARANGANYARNEWS - Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo usai dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tambahan, Jumat, 5 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan penahanan Roy Suryo dilakukan mulai hari ini.

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini. Mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata dia di hadapan media, Jumat malam, 5 Agustus 2022, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Cerita Atlet Para Atletik Elvin Elhudia Ambruk Usai Sabet Emas

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, alasan penyidik menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Pelaksanaannya terhitung mulai hari ini.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Bicara Jujur, Tunjukkan CCTV!

Pasal disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x