KARANGANYARNEWS - Pakar telematika yang juga politisi Roy Suryo akhirnya ditahan setelah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, Jumat 5 Agustus 2022. Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kldugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat malam ini.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelas Zulpan sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.
Lebih lanjut Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Kelelahan Diperiksa 12 Jam, Roy Suryo Lemas Harus Dipapah Kuasa Hukumnya
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.