“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP. Ancaman pidananya adalah lima tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan. ***