Polisi Tahan Roy Suryo 20 Hari, Khawatir Hilangkan Barang Bukti

- 5 Agustus 2022, 22:59 WIB
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo mulai malam ini. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo mulai malam ini. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti. (Foto: PMJ News/Fajar) /

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP. Ancaman pidananya adalah lima tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah