Ferdy Sambo Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

- 9 Agustus 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir J yang menyeret Bharada E jadi tersangka
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir J yang menyeret Bharada E jadi tersangka /Pexels/Karolina Grabowska/

KARANGANYARNEWS - Ferdy Sambo tersangka. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Ferdy Sambo juga disebut terbukti memerintahkan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri. Begitulah yang diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 9 Agustus 2022 malam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bahkan Kapolri dalam pengumuman tersebut mengatakan bahwa tidak ada baku tembak dalam peristiwa meninggalnya Brigadir Joshua. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdh Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Baca Juga: Tiga Jenderal Polisi dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jadi Tersangka Baru?

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x