Baca Juga: Artis Senior Olivia Newton Meninggal Dunia, 30 Tahun Berjuang Lawan Kanker
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," jelas Kapolri, saat pelaksanaan konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews. ***