Kabar Gembira! PPPK Resmi Diberi Jaminan Pensiun Langsung dari Pemerintah, Baca Rancangan 7 Kluster RUU ASN

- 25 Agustus 2023, 15:05 WIB
PPPK Diberi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan Skema Defined Contribution
PPPK Diberi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan Skema Defined Contribution /Dok. BKN/

 

KARANGANYARNEWS - Kabar paling ditunggu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, karena keinginan mereka untuk mendapatkan jaminan pensiun kini mendapat perhatian langsung dari pemerintah. Berikut ulasan rencana Pemerintah akan Revisi UU ASN sehingga PPPK mendapat Jaminan Pensiun.

Mengutip dari laman menpan.go.id yang disadur KarangnyarNews.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, dengan tegas mengonfirmasi bahwa PPPK akan segera menikmati jaminan pensiun dalam waktu yang tidak lama.

Sebelumnya, PPPK belum memperoleh jaminan pensiun, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima tunjangan pensiun secara rutin setiap bulan.

 Baca Juga: Cek Jadwal Resmi Seleksi PPPK Tahun 2023 dari BKN, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Menteri Anas menjelaskan bahwa Kementerian PANRB masih dalam proses menghitung rumusan skema iuran pensiun. Nantinya, regulasi ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah RUU ini diberlakukan, PPPK akan meraih manfaat dari jaminan pensiun sesuai peraturan baru yang diatur dalam UU ASN tersebut.

Mengenai besaran tunjangan pensiun bagi PPPK, Anas menjelaskan bahwa jumlah iuran akan disesuaikan dengan usia pensiun masing-masing PPPK. Dengan demikian, sistem pensiun yang akan diterapkan menjadi lebih adil dan fleksibel.

Baca Juga: Astaga! Ketua BEM FMIPA UNS Dihajar Sopir Dekanat, Ada Apa Nih?

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyempurnakan perlindungan sosial bagi semua pegawai pemerintah, baik PNS maupun PPPK, serta memberikan pengakuan yang pantas terhadap kontribusi berharga yang mereka berikan dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Diharapkan bahwa langkah positif ini akan meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kedamaian pikiran kepada para PPPK, sekaligus memperkuat semangat mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia.

Sampai saat ini, DPR dan pemerintah sedang membahas RUU ASN yang terdiri dari 7 kluster pembahasan seperti disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip dari website menpan.go.id.

Baca Juga: Bocoran Terbaru iPhone 15 Series, Tidak Ada Lagi Versi Pro Max?

1. Sistem merit diperkuat

2. Menetapkan kebutuhan ASN

3. ASN sejahtera

4. Menyesuaikan ASN akibat dampat perampingan organisasi

5. Penataan tenaga honorer

6. Digitalisasi manajemen ASN

7. ASN yang bekerja di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Demikian informasi Jaminan Pensiun PPPK Langsung dari Pemerintah.***

Editor: Andi Penowo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah