Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Formasi dan Link Pendaftarannya

- 20 September 2023, 16:05 WIB
Kemensetneg dan Setkab buka seleksi PPPK 2023, ini formasi dan link pendaftarannya. Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri atas dua, yakni formasi khusus dan umum. (Dok. setkab.go.id)
Kemensetneg dan Setkab buka seleksi PPPK 2023, ini formasi dan link pendaftarannya. Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri atas dua, yakni formasi khusus dan umum. (Dok. setkab.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Formasi dan Link Pendaftarannya. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia (WNI) berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Kemensetneg dan Setkab.

Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti, menyampaikan alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023 sejumlah 90.

"Rinciannya 41 formasi tenaga teknis dan sembilan formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” urainya dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Rabu, 20 September 2023.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Obelix Sea View, Tempat Wisata Baru di Jogja yang Instagramable

Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri atas dua, yakni formasi khusus dan umum.

Formasi khusus diperuntukkan tenaga nonaparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.

Sementara formasi umum bagi seluruh WNI memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai jabatan dilamar.

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memerhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nanik Purwanti.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah