Ketua KPU Langgar Kode Etik dan Dapat Peringatan Keras, Terima Gibran Jadi Cawapres

- 5 Februari 2024, 23:04 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres). (Foto: Instagram/@kpu_ri)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres). (Foto: Instagram/@kpu_ri) /
KARANGANYARNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin, 5 Februari 2024.
 
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.
 
Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, mengatakan teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XI1/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XI|/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XI|/ 2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilihan umum (Pemilu). 
 
 
Atas hal itu, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada pihak bersangkutan.
 
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XI|/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XI|/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XI1/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/ XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," katanya, dikutip dari sebuah sumber.
 
Empat perkara itu ditujukan kepada ketua dan enam anggota KPU, yakni Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mohammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
 
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1/202.
 
 
Atas hal itu, pengadu menduga tindakan para teradu membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
 
Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan berlaku.
 
"KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x