Almas Tsaqibirru Gugat Gibran Soal Wanprestasi, Ada Apa Lagi Nih?

- 1 Februari 2024, 17:05 WIB
Almas Tsaqibirru melayangkan gugatan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. (Foto: Dok. Istimewa)
Almas Tsaqibirru melayangkan gugatan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. (Foto: Dok. Istimewa) /

KARANGANYARNEWS - Alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirru melayangkan gugatan kepada calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran Rakabuming menyatakan bakal segera menindaklanjuti laporan itu.

"Nanti kami tindaklanjuti," ucapnya, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca Juga: Pledis Entertainment Tuai Kritikan Gegara Diskreditkan BLACKPINK demi SEVENTEEN

Adapun gugatan Almas Tsaqibirru terdaftar pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Gugatan ini berkaitan dengan wanprestasi dilakukan Gibran Rakabuming kepada Almas Tsaqibirru yang merugikan dirinya sebesar Rp10 juta.

Almas Tsaqibirru meminta majelis hakim untuk memerintahkan Gibran Rakabuming membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Isu ASN Pemkot Semarang Tak Netral, Begini Tanggapan Bawaslu

Sebelumnya, Almas Tsaqibirru juga sempat menggugat Gibran Rakabuming atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 lalu, namun ditolak.

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x