Jadi Posko Pemenangan AMIN, Begini Nasib Pilu Rumah Tokoh Pendiri Bangsa Moh Yamin yang Masih Berperkara Hukum

- 11 Februari 2024, 18:43 WIB
Jadi Posko Pemenangan AMIN, Begini Nasib Pilu Rumah Tokoh Pendiri Bangsa Moh Yamin yang Masih Berperkara Hukum
Jadi Posko Pemenangan AMIN, Begini Nasib Pilu Rumah Tokoh Pendiri Bangsa Moh Yamin yang Masih Berperkara Hukum /Dok.Istimewa

KARANGANYARNEWS - Lokasi posko tim pemenangan Anies-Muhaimin di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat rupanya menyimpan kisah pilu. Rumah pendiri bangsa Indonesia pahlawan nasional, Mohammad Yamin tersebut dikatakan ahli waris, masih berperkara hukum.

Alven Surizain, S.H selaku kuasa hukum GRA Agung Putri Suniwati atau Menur Soekarno mengatakan, perkara hukum terkait rumah di Jalan Diponegoro dengan Nomor Perkara 572 PN Bandung Tahun 2023 menjelaskan beberapa point penting terkait hal tersebut.

“Perkara putusan pailit terkait jaminan tersebut tercantum dalam rumah di jalan Diponegoro, rumah di jalan Pemuda dan rumah di daerah Puncak Cianjur. Semuanya berkaitan dengan dana tagihan PT RMI di Bakti Kominfo sebesar Rp225 miliar yang diambil paksa,” kata Alven di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2024 saat bertemu dengan awak media.

Baca Juga: Peringatan Bulan Soekarno, Ini Penampakan Proklamator di Tengah Hamparan Padi

Sebagaimana diketahui, Menur Soekarno yang juga salah satu penghuni rumah tersebut merupakan cucu Proklamator sekaligus pendiri Republik Indonesia, Presiden pertama RI, Ir Soekarno.

Kepada para awak media Alven Surizain mengatakan, semua itu (rumah M Yamin) diambil secara paksa dari pihak ahli waris atau keluarga Muhammad Yamin.

"Padahal menurut Undang-Undang Perbendaharaan, negara seharusnya tidak bisa melakukan eksekusi jaminan berupa rumah dan bangunan tersebut," terang Alven dalam jumpa pers-nya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Kodim 0727 dan Polres Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI Polri

Digunakan untuk Posko Pemenangan AMIN

Saat ini, lanjut Alven, rumah tersebut digunakan untuk posko tim pemenangan nasional AMIN. Pihaknya pun mengaku heran karena rumah tersebut masih terikat dalam perjanjian kredit hingga saat ini.

“Karena masih dalam satu perjanjian kredit berarti rumah tersebut masih jadi rumah yang berperkara hukum. Lah kok bisa malah digunakan sebagai tempat tim pemenangan nasional paslon AMIN,” ujar Alven.

Disita

Rumah bersejarah tersebut kini masih disita oleh bank. Kisah pilu ini berawal ketika KRMH Roy Rahajasa Yamin yang merupakan ahli waris rumah tersebut mendirikan Internet Service Provider atau ISP bernama PT Rahajasa Media Internet atau RADNET pada 1994 lalu.

Kemudian pada 2010 PT RADNET mendapat proyek pengerjaan internet desa dari pemerintah. Sejak itulah masalah mulai muncul. Selang beberapa tahun setelah proyek selesai dikerjakan, belum ada pembayaran dari pemerintah.

Padahal, lanjut Alven, Roy proyek tersebut sudah dibiayai terlebih dahulu oleh Roy Rahajasa Yamin, tagihannya juga sudah dijaminkan ke bank, ditambah lagi dengan adanya jaminan tambahan yaitu jaminan rumah milik keluarga besar Moh Yamin yang menjadi tempat tinggal Roy Rahajasa Yamin beserta keluarga.

Rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat itu luasnya 1600 meter persegi dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Gubernur DKI Jakarta, waktu masih dijabat Joko Widodo atau Jokowi.

Pengerjaan proyek pemerintah untuk pengadaan internet program MPLIK dan Desa Pinter tersebut, kata Alven, diinisasi oleh Kominfo, saat pejabat yang memimpin kementerian tersebut Tifatul Sembiring.

PT RADNET, kata Alven, sudah menyelesaikan proyek tersebut tahun 2014, tapi pemerintah tak kunjung mencairkan pembayaran sebesar Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 yang sudah inkrah.

Namun, pihak bank tidak mau tahu, bahkan justru malah mempailitkan RADNET pada 2019.
Sebagai konsekuensi yang diterima, mau tidak mau rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan, disita tahun 2020 untuk menutup hutang yang belum terbayar.

Piagam Cagar Budaya

 

piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Joko Widodo selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013
piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Joko Widodo selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013

 

Piagam Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya Rumah Moh Yamin di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat.
Piagam Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya Rumah Moh Yamin di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat. Dok.Istimewa

Sementara itu Roy kepada wartawan mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.

Namun, status cagar budaya tersebut, kata Roy tidak dihiraukan oleh juru sita dari pihak pengadilan. Bahkan, juru sita tetap meminta Roy Rahajasa Yamin dan keluarganya mengosongkan rumah keluarga Moh Yamin yang sudah ditinggali lebih dari 65 tahun.

Rumah keluarga Moh Yamin ini diketahui disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2020. Proses pengosongan dan penyitaan rumah berjalan alot karena waktu itu Roy dan keluarga tidak diberi waktu cukup untuk berkemas dan segera pindah dari rumah tersebut.

Rumah bersejarah itu disita bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait kasus proyek pemerintah pengadaan internet di desa yang ditangani oleh PT RADNET milik Roy Rahajasa Yamin.

Tidak tinggal diam, keluarga besar Moh Yamin, utamanya Roy, berupaya mendapatkan kembali rumah tersebut. Dirinya tidak terima, peninggalan kakeknya sekaligus rumah bersejarah bagi keluarga besarnya diambil begitu saja oleh pihak bank atas kasus proyek pemerintahan yang ia kerjakan.

“Mohon doanya agar rumah kami yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng bisa kembali ke keluarga kami,” kata Roy belum lama ini melalui sambungan telepon.
Keterlambatan

Akar permasalahan ini berawal dari akibat keterlambatan pembayaran dari pemerintah yang ada sampai pada tahun 2019. Hal ini lalu diduga dimanfaatkan oleh para mafia-mafia tanah, mafia perbankan maupun mafia peradilan.

“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali karena kami bukan pengemplang,” tegas Roy.

Lebih lanjut Roy berharap, kasus ini dapat membuka pengetahuan masyarakat supaya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi karena ada oknum-oknum yang diduga sebagai mafia tanah yang bermain di dalam sistem hukum sehingga merugikan pihak lain.***

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x