Pemerintah Terapkan Sistem Identitas Digital Mulai Oktober 2024, Gantikan Fotokopi KTP

- 26 Februari 2024, 17:05 WIB
Pemerintah berencana menerapkan sistem identitas digital atau digital ID mulai Oktober 2024. Sistem ini dibuat untuk menggantikan kebutuhan fotokopi KTP saat keperluan administratif. (Foto: dukcapil.kemendagri.go.id)
Pemerintah berencana menerapkan sistem identitas digital atau digital ID mulai Oktober 2024. Sistem ini dibuat untuk menggantikan kebutuhan fotokopi KTP saat keperluan administratif. (Foto: dukcapil.kemendagri.go.id) /

Semua data warga Indonesia telah ada di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk menggabungkan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan.

Upaya integrasi ini akan didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang mengatur tentang tata kelola klasifikasi data. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x