Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Upal Senilai Rp3,7 Miliar

8 Oktober 2021, 22:47 WIB
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan rumah produksi uang rupiah palsu (Upal) dengan total nilai Rp3,7 miliar di wilayah Banyuwangi dan menyebar ke beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: Pixabay/EmAji) /

KARANGANYARNEWS - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan rumah produksi uang rupiah palsu (Upal) dengan total nilai Rp3,7 miliar di wilayah Banyuwangi dan menyebar ke beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Kasus itu terungkap berawal dari Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menindaklanjuti informasi adanya peredaran uang palsu di rest area Pom Bensin Kalibaru, tepatnya di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis, 16 September 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Aksi itu melibatkan lima tersangka berinisial ASP alias Pak So (63), AAP alias Gus Ali (44), AUW alias Gus Mad (57), AS (37), dan JS (56).

Baca Juga: Primbon Jawa: Jumat Pahing, Jodohmu Jumlah Neptu 9 atau 14

Melansir portal berita resmi Polri, TribrataNews, Jumat, 8 Oktober 2021, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu dan dari BI Cabang Jatim mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran mengatur peredaran uang palsu dan sebagai pengedar.

Sebagai pemodal dalam produksi uang rupiah palsu adalah tersangka AS dengan mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang rupiah palsu.

Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 71 lembar senilai Rp7,1 juta.

Menurut pengakuan tersangka ASP mendapatkan uang palsu dari AAP yang beralamat di Nganjuk.

Pada Selasa, 28 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka AAP dan melakukan penggeledahan di rumahnya serta ditemukan dalam 2 tas ransel uang rupiah palsu sebanyak Rp 1.000.000.000.

Menurut keterangan tersangka AAP, uang palsu diperoleh dari tersangka AUW beralamatkan di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: AirNav Siap Layani Kembali Penerbangan Internasional di Bali

Kemudian pada Rabu, 29 September 21 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka AUW dan menggeledah rumah kosnya di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, serta didapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 300 lembar senilai Rp30 juta dan diperoleh keterangan dari tersangka AUW mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka AS.

Sekira pukul 11.00 WIB, Tim Resmob kembali berhasil mengamankan tersangka AS di Jalan Raya Mojokerto dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Dusun Jemblok, Jombang serta ditemukan dalam satu kardus uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp2,7 miliar.

Menurut keterangan tersangka AS, uang palsu itu diperoleh dari tersangka JS di Bojonegeoro.

Selanjutnya Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka JS di rumahnya di Kanor Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan alat dan bahan yang digunakan untuk mencetak uang rupiah palsu.

Baca Juga: Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kelima tersangka diamankan beserta barang bukti berupa uang rupiah palsu sebanyak 37.371 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp3.737.100.000, empat unit laptop warna hitam, unit komputer, unit printer Epson, jeriken tinta warna merah lima liter, botol tinta merek Diamond Ink warna merah, botol tinta merk Diamond Ink warna hitam, botol tinta merek Diamond Ink warna hijau, botol tinta merek Diamond Ink warna biru, botol tinta merek Diamond Ink warna kuning, lima kotak alat untuk nyablon uang palsu, dua alat untuk potong kertas dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Setiap orang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews

Tags

Terkini

Terpopuler