Kabur Usai Bunuh Kekasihnya, Pria Ini Menyamar Jadi Tarzan di Gunung Walat

18 Mei 2022, 00:06 WIB
Ilustrasi pembunuhan atau penusukan /Pixabay/

KARANGANYARNEWS - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, sepandai-pandainya Tarzan gadungan bersembunyi di Gunung Walat, akhirnya tertangkap juga. Begitulah akhir kisah persembunyian seorang buronan kasus pembunuhan di Sukabumi, RR alias Aden (30) yang tega menghabisi kekasihnya sendiri lantaran cemburu buta.

Saat bersembunyi di kawasan Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, Sukabumi itulah, Aden yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di Sukabumi itu menyamar sebagaimana tokoh Tarzan yang sangat legendaris itu. Guna mengelabuhi polisi yang mengejarnya, ia berusaha akting serta mengenakan rambut palsu supaya terlihat gondrong ala Tarzan.

Namun, upaya itu tidak berhasil sehingga Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tersangka pembunuhan di Sukabumi ini  pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak, Senin malam.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Dini Nurdiani, Jasad Korban Ditinggalkan di TKP

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.

Tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis 12 Mei 2022. Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi. Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat 13 Mei 2022.

Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.

Baca Juga: Tidak Pernah Bergaul dengan Tetangga, Ini Tampang ZI, Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler