Karanganyarnews - Camat Rancasari, Kota Bandung, bersama sejumlah stafnya diketahui melakukan plesiran ke Yogyakarta di tengah kasus Covid-19 mengalami lonjakan.
Mendapat informasi itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial merasa geram.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi kepada bawahannya tersebut.
"Minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh Pak Ema (Sekda)," terang Oded dilansir dari Antaranews.com.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Wonosobo, Berawal dari Rem Blong hingga 3 Orang Tewas
Ditegaskan Oded, untuk menekan laju penularan virus corona tersebut telah dikeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung terbaru tentang sejumlah pembatasan.
Dalam regulasi itu, salah satunya mengatur larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
"Jadi disaat saat menandatangani perwali hari Kamis lalu, mereka pada pergi. Aduh," jelasnya.
Masuk empat besar