KARANGANYARNEWS - Polisi belum menemukan indikasi Pungli dari jasa pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Daksinoloyo, Danyung, Solo, Jawa Tengah.
Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan, dugaan kasus Pungli menimpa Darsono, diminta uang sebesar Rp 5 juta untuk memakamkan jenazah keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, diketahui tidak ada praktik pungli yang dilakukan pihak Pemkot Surakarta, selaku pengelola makam Daksinoloyo Danyun maupun oleh petugas makam," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Jumat 06 Agustus 2021.
Baca Juga: Diduga Bantuan Rp 2 Triliun Pepesan Kosong, Anak Akidi Tio Ditahan
Dia mengatakan bahwa diduga keluarga memberikan uang tersebut sebagai bentuk imbalan kepada penggali makam secara sukarela. Uang tersebut juga dilakukan sebagai biaya pemasangan kijing.
Menurut Iqbal, pihak keluarga sudah menyampaikan klarifikasinya terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Peristiwa itu, kata Iqbal, terjadi pada Kamis 29 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana, identitas jenazah yang akan dimakamkan ialah almarhum Darsono, 62 tahun.
Baca Juga: 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap Saat Karaoke, Positif Gunakan Ekstasi
Darsono yang merupakan pasien Covid-19 dari RS Hermina meninggal dengan kondisi memiliki penyakit bawaan sakit paru sejak 2013. Dia dibawa ke TPU Daksinoloyo, Danyun untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
"Ketika tiba di area makam, saksi bertemu dengan petugas makam yang tertidur di antara bangunan makam," jelas Iqbal.