Bareskrim Polri Proses 250 Kasus Pinjol Ilegal

- 25 Agustus 2021, 00:23 WIB
Sebanyak 250 kasus terkait aduan pinjaman online (Pinjol) ilegal berhasil diproses Bareskrim Polri. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Alexander Mils)
Sebanyak 250 kasus terkait aduan pinjaman online (Pinjol) ilegal berhasil diproses Bareskrim Polri. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Alexander Mils) /

KARANGANYARNEWS - Sebanyak 250 kasus terkait aduan pinjaman online (Pinjol) ilegal berhasil diproses Bareskrim Polri. Tercatat dari 250 kasus itu, sebanyak sebelas tersangka kasus pinjol ilegal ditahan di Mabes Polri.

Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun, mengatakan Bareskrim menahan lima tersangka di Subditnya. Sementara enam orang lainnya ditahan di Subdit lain.

Keseluruhan tersangka praktik pinjol ilegal ini sudah memasuki tahap satu pemberkasan.

Polri telah mengirimkan sejumlah berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Menpora Optimistis Kontingen Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020 Mampu Torehkan Prestasi

Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diteliti sambil terus menunggu kelengkapan berkas dan kebutuhan berkas yang perlu ditambah.

“Yang jelas yang kami tangani semua merupakan tersangka, kami lakukan penahanan dan sudah tahap satu pemberkasan,” jelas Kasubdit IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Selasa, 24 Agustus 2021.

Untuk diketahui, kepolisian tahun ini menangani 250 kasus pinjol yang merugikan publik.

Seluruh aduan kasus tengah diproses kepolisian dengan sebelas tersangka ditahan dan diproses di Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x