Kapal Patroli Polri Amankan 1 Ton Ikan dan 4 Kapal Ikan Berbendera Vietnam

- 1 September 2021, 00:16 WIB
Kapal Patroli Ditpolairud Baharkam Polri KP Bisma-8001 mengamankan 4 kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam terkait pencurian ikan di Laut Natuna Utara (Dok. Istimewa/TribrataNews)
Kapal Patroli Ditpolairud Baharkam Polri KP Bisma-8001 mengamankan 4 kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam terkait pencurian ikan di Laut Natuna Utara (Dok. Istimewa/TribrataNews) /

KARANGANYARNEWS - Kapal Patroli Ditpolairud Baharkam Polri KP Bisma – 8001 berhasil mengamankan empat unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang tengah melakukan pencurian ikan di laut Natuna Utara. Empat unit kapal ini melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah Laut Natuna Utara dan sebanyak satu ton ikan.

Hal itu disampaikan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, saat konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa, 31 Agustus 2021.

Kronoliginya, menurut Kabaharkam Polri, pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu kapal patroli Dit Polairud Baharkam Polri KP Bisma – 8001 berhasil melakukan penangkapan terhadap empat unit KIA berbendera Vietnam.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Aman, Dugaan Kebocoran Data pada Aplikasi e-HAC Lama

Kapal itu diamankan di wilayah perairan Natuna Provinsi Kepri.

Kapal ikan asing ini juga telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Laut Natuna Utara yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia.

Saat ini kapal ikan asing itu telah ditarik dan berada di dermaga.

Sebanyak 40 orang diamankan terdiri atas 36 anak buah kapal (ABK) dan empat nakhoda dengan barang bukti empat unit kapal penangkap ikan dan satu ton ikan hasil tangkapan.

″Kami menempatkan sembilan unit kapal yang di bawah komando operasi Kapolda Kepri, dari sembilan unit kapal tersebut saya menempatkan satu orang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal untuk bertugas sebagai supervisor sekaligus pengendali dan berkoordinasi dengan Kapolda Kepri untuk bekerja sama dalam pengamanan laut,” papar Komjen Pol Arief Sulistyanto, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: Taliban Akan Terima Warga Afghanistan yang Dideportasi

“Kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait lainnya, seperti Dirjen PSDKP, TNI AL dari Bea Cukai sehingga dengan kolaborasi ini, walaupun kami bekerja dengan undang-undang yang berbeda, tetapi tekad kami satu untuk mengamankan wilayah laut Republik Indonesia kemudian menjaga kekayaan alam yang ada di laut, dengan satu tujuan jangan sampai dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, sesuai amanat undang-undang, tidak ada kompromi untuk membasmi illegal fishing di wilayah Indonesia.

Saat ditanya awak media tentang berapa kerugian negara akibat dari pencurian ikan ini, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri mengatakan, kerugian negara berhasil diselamatkan dari empat kapal pencuri ikan per tahunnya bisa mencapai Rp1 triliun lebih.

Empat unit kapal berbendera Vietnam ini melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Blink Wajib Catat! Lisa BLACKPINK Debut Solo 10 September

Sebanyak 1 ton ikan hasil tangkapan telah dilakukan penyitaan.

Penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan jaring trol yang dapat mengakibatkan kerusakan di lautan Kepri.

“Ada 36 orang ABK dan empat orang nakhoda yang keseluruhannya merupakan warga Negara Vietnam telah kami amankan di Direktorat Polairud Polda Kepri yang selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik PSDK,” ujar Komjen Pol Arief Sulistyanto. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah