Jual Sertifikat Vaksin Palsu Senilai Rp500 Ribu, 2 Pemuda Diringkus Polisi

- 5 September 2021, 00:21 WIB
Polisi berhasil meringkus dua tersangka ilegal akses data kependudukan dan Tcare (Dok. Istimewa/TribrataNews)
Polisi berhasil meringkus dua tersangka ilegal akses data kependudukan dan Tcare (Dok. Istimewa/TribrataNews) /

KARANGANYARNEWS - Polisi berhasil meringkus dua tersangka ilegal akses data kependudukan dan TCare . Keduanya sempat membobol data tersebut untuk digunakan login pada aplikasi PeduliLindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menjelaskan keduanya memiliki akses terhadap data NIK dan TCare lantaran bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Kapuk Muara. "Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses Tcare? Itu karena yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 September 2021, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Irjen Pol Fadil Imran juga mengatakan kedua tersangka berinisial FH dan HH bekerja sama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara ilegal melalui akun Facebook Tri Putra Heru. Sampai sejauh ini diketahui, keduanya telah menjual sertifikat vaksin sebanyak 93 buah.

Baca Juga: Selamat! Ratri/Khalimatus Sumbang Emas Pertama Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020

"Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi. Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil kami amankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30). Kedua saksi (pemesan) ini membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan, yakni dengan harga Rp350 ribu dan Rp500 ribu," beber Kapolda.

Jenderal bintang dua mengungkap, kedua pemesan yang berstatus saksi itu memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian ke mana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya tengah menyelidiki kembali 93 sertifikat vaksin yang telah tercetak dan terjual.

"Tim penyidik akan mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar dapat ditarik. Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain," terang Kapolda. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x