Pinjol Online Ilegal Digrebeg Polda Jateng, HRD dan Direkturnya Dibekuk

- 20 Oktober 2021, 05:52 WIB
Direktur, HRD dan dept collector Pinjol illegal yang dibekuk  Ditreskrimsus Polda Jateng kini menjalani pemeriksaan intensip di Mapolda
Direktur, HRD dan dept collector Pinjol illegal yang dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng kini menjalani pemeriksaan intensip di Mapolda /humas polda jateng/

KARANGANYARNEWS - Kantor penagihan injol ilegal PT AKS di Yogyakarta, Selasa 19 Oktober 2021 digrebeg Ditreskrimsus Polda Jateng. Tiga orang dibekuk dan 10 unit komputer dijadikan barang bukiti.

Tiga orang yang dibekuk polisi masing-masing direktur, HRD dan seorang dept collector. Dari ketiga orang tersebut, salah satu diantaranya yang berinisial A berjenis kelamin perempuan.

Dalam penggrebegan kantor penagihan pinjol illegal di di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Yogyakarta ini, ditemukan juga ratusan ponsel dan komputer yang digunakan untuk debitur yang telat membayar.

Baca Juga: Sangat Merugikan Masyarakat, Puan Maharani: Tumpas Habis Pinjol

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan, dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.

Inilah yang meresahkan korban, kemudian melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka dan  barang buktinya,” terang Kapolda Jateng.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus pinjol illegal yang kian meresahkan masyarakat ini. Kepada masyarakat, Kapolda menghimbau agar melakukan kroscek jika akan melakukan transaksi pinjaman online.

Baca Juga: Kantor Pinjol Digerebek, 32 Karyawan Diamankan

"Masyarakat silahkan kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi dan tertimpa kasus serupa," tuturnya Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa 19 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x