Paksa Aborsi Pacar, Bripda Randy Akhirnya Resmi Dipecat

- 27 Januari 2022, 23:11 WIB
Bripda Randy dipecat dari kepolisian dan dipenjara. (Ilustrasi)
Bripda Randy dipecat dari kepolisian dan dipenjara. (Ilustrasi) /Pixabay

Atas perbuatannya itu, Randy dikenai sanksi PDTH (pemberhentian secara tidak hormat) melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jatim (Jawa Timur), Kamis 27 Januari 2022.

Tak hanya dipecat secara tidak hormat, Randy juga tetap dihukum terkait dengan kasus aborsi tersebut. Sekarang Randy secara resmi menjadi tahanan Ditkrimum Polda Jatim.

PolisiBaca Juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Rugikan Warga hingga Triliunan

Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janjin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi menambahkan, pihaknya kini melakukan upaya preventif guna menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota.

Ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa.

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” pungkas Taufik sebagaimana dilansir laman resmi Polda Jatim. ***

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah