KARANGANYARNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan sepanjang 2021, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolri mengungkapkan, kasus pertama diungkap adalah penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut Kapolri, pada perkara itu, pihaknya menangkap tersangka BT bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Mengenang Kobe Bryant, Patung Legenda LA Lakers Ditempatkan di Lokasi Kecelakaan
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Kemudian perkara kedua, lanjut Kapolri adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU dilakukan PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS.
Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Di lain sisi, sepanjang 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Setidaknya ada 89 perkara berhasil diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya warga negara asing (WNA).