Jangan Coba-coba! Nekat Timbun Minyak Goreng Bisa Dibui 5 Tahun

- 20 Februari 2022, 20:35 WIB
Bareskrim Polri tak segan menjerat oknum yang nekat melakukan penimbunan dengan hukuman lima tahun penjara. (Foto: Pixabay/neufal54)
Bareskrim Polri tak segan menjerat oknum yang nekat melakukan penimbunan dengan hukuman lima tahun penjara. (Foto: Pixabay/neufal54) /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Bareskrim Polri memastikan siap menindak pelaku penimbun minyak goreng. Aparat tak segan menjerat oknum yang nekat melakukan penimbunan dengan hukuman lima tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pelaku penimbunan bisa diancam pidana lima tahun penjara.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," paparnya, Sabtu, 19 Februari 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: Gali Kubur, Dua Warga Mojolaban Justru Tewas di Dalam Liang Lahat

Karo Penmas menjelaskan, Polri bakal mendukung kebijakan pemerintah dalam stabilisasi minyak goreng.

Polri melalui Satgas Pangan Polri bekerja sama dengan pihak terkait akan mulai bertindak.  

"Polri akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.

Lebih lanjut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan data kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng cukup, namun ada beberapa pelaku usaha melakukan aksi penimbunan.

Baca Juga: Bikin Haru, Kapolri Bawa Sinta Aulia dari Rembang Naik Heli untuk Berobat Ke RS Polri Kramat Jati Jakarta

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x