Jangan Coba-coba! Nekat Timbun Minyak Goreng Bisa Dibui 5 Tahun

- 20 Februari 2022, 20:35 WIB
Bareskrim Polri tak segan menjerat oknum yang nekat melakukan penimbunan dengan hukuman lima tahun penjara. (Foto: Pixabay/neufal54)
Bareskrim Polri tak segan menjerat oknum yang nekat melakukan penimbunan dengan hukuman lima tahun penjara. (Foto: Pixabay/neufal54) /Pixabay

Jenderal bintang satu itu pun menegaskan, Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar.

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah