Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas subsidi di tabung LPG 3 kg dan disalurkan ke tabung 5 kg dan 12 kg. Perbuatan itu dilakukan tersangka di Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Dalam menjalankan aksi, pelaku berpindah pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.
Menurut Irjen Ahmad Luthfi, pelaku sudah ditangkap. Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg, 5,5 kg dan 12 kg, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.