Ini Pengakuan Lengkap Pengendara Supermoto yang Terobos Jalan Tol

- 6 Maret 2022, 20:03 WIB
Tangkapan layar video rombongan Supermoto terobos jalan tol
Tangkapan layar video rombongan Supermoto terobos jalan tol /Instagram.com/ @merekamjakarta/Instagram @merekamjakarta

Jamal menjelaskan pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Selanjutnya, petugas menahan sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut sebagai bukti tilang di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ungkap Jamal.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP 2022 serta Jam Tayang Siaran Langsung Trans7

Minta Maaf

Informasi terbaru menyebutkan, rombongan pemotor tersebut diketahui merupakan komunitas Supermoto Otomotif Jabodetabek.

Di tempat yang sama, salah seorang perwakilan komunitas ini, Reza menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukan klub motornya,apalagi kasus ini viral di media sosial.

"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol," kata Reza sebagaimana dilansir laman Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Keren Bro, MotoGP Sebut Mandalika Sirkuit Tercantik di Dunia

Reza juga menegaskan aksi penerobosan jalur tol semata-mata dilakukan karena ketidaktahuan mereka. Dia menyatakan tindakan klub motornya itu berlangsung spontan.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x