Penerima Dana Dari Doni Salmanan Diimbau Lapor daripada Jadi Tersangka 

- 12 Maret 2022, 22:35 WIB
Ilustrasi korban affiliator binary option Binomo
Ilustrasi korban affiliator binary option Binomo /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Semua pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan diimbau untuk melaporkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Imbauan itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu 12 Maret 2022.

Seperti diketahui, Doni Salmanan yang bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, penipuan investasi dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

Baca Juga: Ini Saran Kabareskrim untuk Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Agar Uangnya Kembali

Doni melakukan penipuan dengan memberikan berita bohong lewat media elektronik agar masyarakat bermain aplikasi Quotex. Lewat video-video Youtube nya Doni menjebak orang supaya bermain Quotex. 

Masyarakat kemudian tergiur berinvestasi ke aplikasi ilegal tersebut karena melihat promosi yang dilakukan Doni. Apalagi Doni Salmanan selama ini dikenal sebagai crazy rich Bandung yang membagikan uangnya ke sejumlah orang, termasuk kepada seorang YouTuber.

Tapi pada kenyataannya, tidak ada satupun yang pernah menang. Salah satunya adalah pelapor berinisial RA yang laporannya telah tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Nasib dan Kasus Indra Kenz

Polisi kemudian memanggil afiliator aplikasi Qoutex tersebut. Awalnya, Doni berstatus saksi, tapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa 8 Maret 2022, mulai dari pukul 10.10. WIB sampai dengan 23.30 WIB.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x