KARANGANYARNEWS - Doni Salmanan menurut polisi, tidak bermain trading di aplikasi Quotex, tetapi ia disebut melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, KUHP dan TPPU, terkait dengan aplikasi trading bodong bernama Qoutex.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suhedi mengungkap, Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman.
Bujukan dengan Pamer Kekayaan
Doni disebut Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Baca Juga: Akui Tipu-tipu Investasi Bodong, Begini Permohonan Maaf Lengkap Doni Salmanan
Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex. Kemudian Doni Salmanan pamer kekayaan atau flexing.
Pamer kekayaan itu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton kanal YouTubenya, agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex," tutur Asep.
Baca Juga: Pemeriksaan Istri dan Manajer Doni Salmanan Diundur Lagi