Kapten Vincent Dipolisikan Terkait Oxtrade, Ini Pelapornya

- 31 Maret 2022, 23:52 WIB
Vincent Raditya
Vincent Raditya /Instagram /

KARANGANYARNEWS - Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga merupakan affiliator trading binary option Oxtrade. Pemilik nama asli Vincent Raditya itu dilaporkan oleh seorang korban pada Kamis 31 Maret 2022.

Pelapor tersebut diketahu adalah seorang pria berinisial FF yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta. 

Laporan ini dilayangkan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

Baca Juga: Mangkir Dua Kali, Fakarich Dijemput Paksa

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," kata kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Bukan hanya FF, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," tutur Prisky, Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Fakarich Guru Indra Kenz di Binomo Terancam Dijemput Paksa

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Menurut Prisky, tidak ada alasan lain bagi polisi untuk tidak menetapkan Kapten Vincent sebagai tersangka sekaligus melakukan penyitaan aset yang dimiliki. Sebab affiliator investasi bodong lainnya yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan mengalami hal serupa.

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya.

Baca Juga: Fakarich Disebut Sebagai Mentor Trading Indra Kenz Dikabarkan Menghilang, Ini Sosoknya

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

Hingga artikel ini ditulis belum ada kabar tanggapan dari Vincent.

Vincent Raditya memulai kariernya sebagai pilot maskapai penerbangan dengan rating Airbus A320 sejak 2010. Ia gemar merekam seputar dunia penerbangan melalui vlog di akun YouTubenya.

Selain memiliki pesawat, Vincent Raditya juga mampu mengendarai dan memiliki kapal sendiri terlihat dari video kolaborasi yang diunggah di channel Youtube Ria Ricis. Tak hanya di udara dan di laut, Vincent juga sering berkolaborasi dengan YouTuber otomotif dan membuat konten di darat.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah