Polda Metro Jaya Amankan 11 Tersangka dan 58 Aplikasi Pinjol Ilegal

- 28 Mei 2022, 23:38 WIB
Polda Metro Jaya menangkap sebelas tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (Pinjol). (Foto ilustrasi:  Insplash/Mufid Majnun)
Polda Metro Jaya menangkap sebelas tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (Pinjol). (Foto ilustrasi: Insplash/Mufid Majnun) /Mufid Majnum

Sebanyak 58 aplikasi tersebut saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu dijerat Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x