Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus ITE

- 31 Mei 2022, 14:59 WIB
Terdakwa kasus ITE Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022. (Foto ilustrasi: Pixabay/MiamiAccidentLawyer)
Terdakwa kasus ITE Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022. (Foto ilustrasi: Pixabay/MiamiAccidentLawyer) /

KARANGANYARNEWS - Terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.

Tuntutan itu diajukan atas pelanggaran dilakukan keduanya usai mengunggah dokumen pribadi bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni ke media sosial.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan masing-masing pidana penjara delapan tahun, dikurangi masa tahanan," kata JPU, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Heboh Air Anak Sungai Citarum Berwarna Merah Darah, Ada Apa?

Kedua terdakwa selain dituntut hukuman delapan tahun penjara atas kasus ITE, mereka juga dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," ucapnya.

Adam Deni sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.

Dalam persidangan sebelumnya, pegiat media sosial ini mengaku tidak memburamkan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam konten dokumen yang diunggah di media sosial karena lupa. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x