KARANGANYARNEWS – Pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah ditetapkan tersangka, menyusul penggeledahan dan penayitaan sejumlah barang bukti dari kantornya.
Selain menetapkan Amir atau Pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah yang berinisial IM, 26 tahun, Polres Klaten juga menetapkan satu lagi tersangka. Inisialnya SY, 62 tahun, Amir atau Pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Klaten.
Penetapan dua tersangka ini, disebutkan sebagai buntut aksi konvoi disertai penyebaran pamflet atau selebaran maklumat, nasihat, dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti, menyebabkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Inilah Jejak Khilafatul Muslimin di Klaten, Polres Naikkan Status Penyidikan
“Konvoi tadi mereka lakukan Minggu, 29 Mei 2022 mulai pukul 07.00-12.30 Wibdari kantor Khilafatul Muslimin Jawa Tengah,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.
Dijelaskan juga, kantor Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah beralamat di Dukuh Gading Sawahan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara. Konvoi siar jemaah Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah saat itu, diikuti sekitar 50 peserta mengendarai 30 sepeda motor.
Dalam konvoi itu, mereka membagikan brosur atau selebaran yang berisi ajakan kepada umat Islam khususnya di Kabupaten Klaten dan sekitarnya, untuk mengikuti ideologi Khilafah.
Baca Juga: Khilafatul Muslimin di Sukoharjo Juga Digerudug Polisi dan Dikukut Atributnya
Aaparat Polres Klaten, kata AKBP Eko Prasetyo Kamis, 09 Juni 2022 telah menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan empat kantor Khilafatul Muslimin, termasuk kantor sekretariat wilayah Jawa Tengah di Belangwetan serta dua rumah pengurus Khilafatul Muslimin.