Kasus Pencabulan Siswi SMK, APPS Desak Polres Sragen Tuntaskan Proses Hukum

- 12 Juni 2022, 02:09 WIB
Korban pencabulan atau kejahatan seksual, sudah didera traumatik psikologis masih juga dilaporkan balik kepada polisi
Korban pencabulan atau kejahatan seksual, sudah didera traumatik psikologis masih juga dilaporkan balik kepada polisi /ilustrasi shutterstock/

KARANGANYARNEWS – Kasus pencabulan siswi SMK di Sragen, mendapat pendampingan dan pengawalan proses hukum ketat APPS.

Kepada aparat penegak hukum di Polres Sragen, Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) mendesak kasus pencabulan siswi berusia 16 tahun ini segera diselesaikan proses hukumnya.

Sugiarsi, Ketua APPS Sragen menegaskan, sebulan lebih setelah menerima laporan orang tua korban aparat Polres Sragen telah memeriksa sejumlah saksi. Namun demikian, menurutnya polisi belum memeriksa terduga.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Siswi SMK Sragen, Ini 7 Kronologi dan Traumatiknya Korban

Karena itulah, APPS yang dimintai pendampingan penyelesaian kasusnya dari keluarga korban, mendesak Polres Sragen segera menuntaskan kasus ini.

“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum dalam UU Perlindungan Anak. Saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi terlapor belum,” tegas Sugiarti kepada awak media yang menemui di kediamannya.

Dia katakana juga, korban pencabulan atau kejahatan seksual wajib mendapatkan perlindungan sesuai prinsip-prinsip hak anak.

Baca Juga: Ini Kronologi Lengkapnya, Dukun Cabul Keruk Uang dan Ajak Berbuat Intim Janda Cantik

Dalam prinsip hak anak, dijelaskan Ketua APPS Sragen harus ada perlakuan terbaik bagi anak, tidak diskriminatif, memperhatikan tumbuh kembang anak, dan memberikan penghargaan terhadap anak.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x