Baca Juga: Khilafatul Muslimin di Sukoharjo Juga Digerudug Polisi dan Dikukut Atributnya
Kasus pencabulan yang dilaporkan korbannya gadis berusia 16 tahun ini, menurutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen. Disebutkan, kini tahapannya masih penyelidikan.
Terkait perkembangan tindak lanjut dari laporan kasus pencabulan ini, Kasi Humas Polres Sragen mengungkapkan pihaknya telah melakukan visum kepada korban, selain itu juga telah memeriksa sejumlah saksi.
“Visum terhadap korban juga sudah diambil, gelar perkara pernah dilakukan sekali. Perkembangan sampai sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata AKP Suwarso. ***