Kasus Pencabulan Siswi SMK, APPS Desak Polres Sragen Tuntaskan Proses Hukum

- 12 Juni 2022, 02:09 WIB
Korban pencabulan atau kejahatan seksual, sudah didera traumatik psikologis masih juga dilaporkan balik kepada polisi
Korban pencabulan atau kejahatan seksual, sudah didera traumatik psikologis masih juga dilaporkan balik kepada polisi /ilustrasi shutterstock/

KARANGANYARNEWS – Kasus pencabulan siswi SMK di Sragen, mendapat pendampingan dan pengawalan proses hukum ketat APPS.

Kepada aparat penegak hukum di Polres Sragen, Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) mendesak kasus pencabulan siswi berusia 16 tahun ini segera diselesaikan proses hukumnya.

Sugiarsi, Ketua APPS Sragen menegaskan, sebulan lebih setelah menerima laporan orang tua korban aparat Polres Sragen telah memeriksa sejumlah saksi. Namun demikian, menurutnya polisi belum memeriksa terduga.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Siswi SMK Sragen, Ini 7 Kronologi dan Traumatiknya Korban

Karena itulah, APPS yang dimintai pendampingan penyelesaian kasusnya dari keluarga korban, mendesak Polres Sragen segera menuntaskan kasus ini.

“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum dalam UU Perlindungan Anak. Saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi terlapor belum,” tegas Sugiarti kepada awak media yang menemui di kediamannya.

Dia katakana juga, korban pencabulan atau kejahatan seksual wajib mendapatkan perlindungan sesuai prinsip-prinsip hak anak.

Baca Juga: Ini Kronologi Lengkapnya, Dukun Cabul Keruk Uang dan Ajak Berbuat Intim Janda Cantik

Dalam prinsip hak anak, dijelaskan Ketua APPS Sragen harus ada perlakuan terbaik bagi anak, tidak diskriminatif, memperhatikan tumbuh kembang anak, dan memberikan penghargaan terhadap anak.

Sebagaimana diberitakan KaranganyarNews.com sebelumnya, kasus pencabulan siswi SMK ini terjadi Jumat, 22 April 2022. Kala itu korban tengah menjalani PKL di sebuah toko yang berada di Sragen.

Terduga pencabulan, disebutkan pria pemilik toko tempat siswi SMK tadi menjalani PKL. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) perbuatan cabul, di dalam kamar yang berada di toko tersebut.

Baca Juga: Weton Paling Hoki, Ini Primbon Jawa Peraih Jodoh Pinasti di Bulan Juni

Kejadiannya siang hari, saat situasi toko dan lingkungan sekitarnya sepi. Beberapa teman sekolah korban yang juga menjalani PKL di toko itu, menurut Sugiarsi diberi tugaskan pemilik toko memasang wifi di tempat yang cukup jauh.

“Saat itu korban sempat berteriak minta tolong, karena di toko maupun sekitarnya sepi tidak ada seorang pun yang datang ke TKP,” cerita Ketua APPS Sragen kepada awak media.

Dijelaskan, juga pencabulan yang diduga kuat dilakukan pemilik ini disertai ancaman. Jika siswi SMK tadi tidak mau meladeni nafsu birahinya, terduga mengancam akan melaporkan kepada orang tua korban, terkait perbuatan korban melakukan pacaran dengan teman sekolahnya.

Baca Juga: Tok! Bunuh Sejoli, Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ditengarai karena ketakukan ancaman pemilik toko tadi, hingga korban akirnya  pasrah terpaksa menuruti kemauan terduga untuk meladeni memuaskan nafsu birahinya.

Sore harinya, sepulang PKL dari toko tadi korban mengadukan pencabulan pemilik toko tadi, kepada kedua orang tua korban. Keesokan harinya Sabtu, 23 April 2022 kasus kejahatan seksual ini dilaporkan ke Mapolres Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, AKP Suwarso  membenarkan laporan kasus kejahatan seksual siswi salah sebuah SMK di Sragen tadi.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin di Sukoharjo Juga Digerudug Polisi dan Dikukut Atributnya

Kasus pencabulan yang dilaporkan korbannya gadis berusia 16 tahun ini, menurutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen. Disebutkan, kini  tahapannya masih penyelidikan.

Terkait perkembangan tindak lanjut dari laporan kasus pencabulan ini, Kasi Humas Polres Sragen mengungkapkan pihaknya telah melakukan visum kepada korban, selain itu juga telah memeriksa sejumlah saksi.

“Visum terhadap korban juga sudah diambil, gelar perkara pernah dilakukan sekali. Perkembangan sampai sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata AKP Suwarso. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah