Tok! Bunuh Sejoli, Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup

- 8 Juni 2022, 23:12 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang.
Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang. /Antara/Tri Meilani Ameliya

KARANGANYARNEWS - Terdakwa kasus tabrak lari dan pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto, divonis pejara seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Militer II Jakarta menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Selain hukuman penjara, Kolonel Priyantojuga dipecat dari dinas militer. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terpidana untuk menerima aytau mengajukan banding ata sputusan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kolonel Priyanto Tabrak Sejoli Hingga Tewas, Buang Korban ke Sungai, Diancam Hukuman Mati

 “Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah dalam putusannya, Selasa 7 Juni 2022, dilansir dari Antara.    

Menurut Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, Kolonel Priyanto terbukti membunuh Handi Saputra dan Salsabila.

Selain itu, Priyanto juga merampas kemerdekaan seseorang dan menghilangkan mayat dengan tujuan menyembunyikan kematian.

Baca Juga: Pembunuhan ABG di Kebumen, Pengakuan Pelaku Menghilangkan Jejak, Sembunyi hingga Kakinya Kena Infeksi

Kolonel Priyanto serta dua anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa dengan menggunakan mobil ketika melintas di Nagreg, pada 8 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x