Diungkap Komnas HAM, Ternyata Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo di Jalan Saguling

- 12 Agustus 2022, 21:59 WIB
Di hadapan Komnas HAM, Ferdy Sambo mengungkap kejadian di jalan Saguling
Di hadapan Komnas HAM, Ferdy Sambo mengungkap kejadian di jalan Saguling /PMJ News

Temuan-temuan data itu nantinya akan diserahkan ke penyidik untuk dijadikan sebagai bahan penyidikan.

Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Digeledah Timsus, Ketua RT: Istrinya Nangis Terus

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x