Terseret Kasus Ferdy Sambo, 5 Perwira Ini Terancam Pidana

- 19 Agustus 2022, 23:39 WIB
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto saat menjelaskan keterlibatan 5 perwira dalam kasus Ferdy Sambo
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto saat menjelaskan keterlibatan 5 perwira dalam kasus Ferdy Sambo /@divisihumaspolri/Tangkapan layar Instagram

KARANGANYARNEWS - Lima orang perwira Polri disebut terlibat dalam tindak pidana menghalang-halangi penyidikan ("obstruction of justice") bersama Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindakan obstruction of justice tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang juga Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

menurut Irwasum saat ini Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus).

Baca Juga: Beredar Skema Jaringan Judi Kaisar Sambo, Ini Polisi yang Terlibat

Dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana "obstruction of justice", yakni menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” kata Agung.

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Agung menyebutkan untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Peran Putri Candrawathi, dari Pura-pura Dilecehkan Brigadir J Hingga Jadi Tersangka

Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.

“Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” kata Agung.

Ia menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

“Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung.

Terkait status lima perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.

“Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” kata Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x