Selain itu, perhiasan berupa seuntai kalung emas 14 gram dengan harga Rp3,5 juta dan satu gelang emas 50 gram seharga Rp18 juta serta uang tunai Rp135 ribu milik korban dibawa pelaku.
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Mobil Bekas Murah di Bawah Rp50 Juta, dari Toyota hingga KIA
Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Boyolali di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Semarang.
Penangkapan ini pun dikembangkan terhadap pihak lain yang membantu menjual barang hasil kejahatan, yakni istri siri tersangka, MDM.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun. Sementara istri siri tersangka disangkakan pasal 480 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dibuat geger adanya penemuan sesosok mayat tergeletak bersimbah darah di rumahnya, Kamis pagi, 6 Maret 2023.
Baca Juga: Kecelakaan: Truk Muatan Bahan Kimia Hajar Pengendara Motor di Tangerang, 3 Orang Meninggal di TKP
Peristiwa tragis itu kali pertama diketahui kakak ipar korban, Suyati yang rumahnya tak begitu jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Korban diketahui seorang wanita lanjut usia (Lansia) bernama Jumiyem.
Wanita 64 tahun penjual bubur dan kebutuhan dapur itu tinggal di rumahnya seorang diri,