1.049 Rekening Diblokir, BRI Lebih Aktifkan Pemberantasan Judi Online

- 29 Juni 2024, 18:05 WIB
1.049 rekening yang yang digunakan penampung top up atau deposit  bermain judi online, diblokir BRI sejak Juli 2023 hingga Juni 2024 ini
1.049 rekening yang yang digunakan penampung top up atau deposit bermain judi online, diblokir BRI sejak Juli 2023 hingga Juni 2024 ini /Ilustrasi Judi Online Foto: RRI/

KARANGANYARNEWS - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memblokir 1.049 rekening yang yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit  bermain judi online. Pemblokiran ini, dilakukan  sejak Juli 2023, hingga periode Juni 2024 ini masih berlangsung.

Kasus judi online (judol) di Indonesia kian marak dan meresahkan masyarakat, pemerintah bahkan telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online teruntuk memberantas dan memutus jalur judi online dari hulu ke hilir.

Sebagai dukungan kepada pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, sejak tahun 2023 lalu BRI mmelakukan prncarian rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

 Baca Juga: Sikat Judi Online, Satgas Siapkan 3 Langkah Operasi Hukum, Salah Satunya Tindak Transaksi Game Online

Proses pencarian yang dilakukan BRI, disebutkan diantaranya dengan lebih meaktifkan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.

Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

 

 4.000 - 5.000 Rekening

Proses pemberantasan judi online ini, sebagaimana dijelaskan Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, kepada awak media telah dilakukan sejak Juli 2023.

Baca Juga: Ramai Judi Online, Kominfo Gencar Lakukan Pencegahan lewat Sosialisasi dan Edukasi

"Hingga kini masih terus berlangsung. Periode Juli 2023 hingga Juni 2024,  kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” katanya Jumat 28 Juni 2024.

Sebagai diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan langkah itu akan dilaksanakan minggu depan.

Baca Juga: Ribuan Data Lembaga Pendikan Muhammadiyah Tersandra Serangan Siber PDN

"Dalam waktu dekat, kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu 19Juni 2024.

Ketua Satgas Judi Online menyatakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 4.000 s.d. 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir.

Menurutnya, Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

Baca Juga: 5 Bahaya Main Judi Online yang Perlu Kamu Tahu, Awas Bisa Rusak Mental!

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah