KARANGANYARNEWS - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memblokir 1.049 rekening yang yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit bermain judi online. Pemblokiran ini, dilakukan sejak Juli 2023, hingga periode Juni 2024 ini masih berlangsung.
Kasus judi online (judol) di Indonesia kian marak dan meresahkan masyarakat, pemerintah bahkan telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online teruntuk memberantas dan memutus jalur judi online dari hulu ke hilir.
Sebagai dukungan kepada pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, sejak tahun 2023 lalu BRI mmelakukan prncarian rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Proses pencarian yang dilakukan BRI, disebutkan diantaranya dengan lebih meaktifkan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
4.000 - 5.000 Rekening
Proses pemberantasan judi online ini, sebagaimana dijelaskan Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, kepada awak media telah dilakukan sejak Juli 2023.
Baca Juga: Ramai Judi Online, Kominfo Gencar Lakukan Pencegahan lewat Sosialisasi dan Edukasi