"Hingga kini masih terus berlangsung. Periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” katanya Jumat 28 Juni 2024.
Sebagai diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan langkah itu akan dilaksanakan minggu depan.
Baca Juga: Ribuan Data Lembaga Pendikan Muhammadiyah Tersandra Serangan Siber PDN
"Dalam waktu dekat, kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu 19Juni 2024.
Ketua Satgas Judi Online menyatakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 4.000 s.d. 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir.
Menurutnya, Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.
Baca Juga: 5 Bahaya Main Judi Online yang Perlu Kamu Tahu, Awas Bisa Rusak Mental!
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.***