KARANGANYARNEWS - Tak Hanya Wuluan Guritno, 25 selebrity lain juga terjerat kasus dugaan promosi judi online di media sosial. Mencuatnya deretan nama selebrity tersebut, sebagaimana tertera dalam laporan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Diberitakan KaranganyarNews.com sebelumnya, Ketua Umum ALMI Muhamad Zainul Arifin merinci 26 inisial selebrity atau publik figur lain yang diduga ikut terjerat kasus promosi judi online di media sosial.
Disebutkan di antaranya WG, VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada lagi sejumlah inisial masing-masing CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Lagi Bareskrim Polri
Keseluruhannya terdapat 26 selebrity atau publik figur yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas video konten yang diduga bermuatan promosi judi online yang beredar di media sosial, rentang waktu 2017-2023.
Menindaklanjuti laporan kasus dugaan promosi judi online di media sosial yang menyeret 26 nama selebrity kondang tadi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan upaya klarifikasi dengan terlapor.
Wulan Guritno Mangkir