Libatkan Kaum Difabel dalam Pengawasan, Ini Alasan Bawaslu Pamekasan

- 24 Agustus 2022, 23:51 WIB
Bawaslu Pamekasan libatkan kaum difabel untuk pengawasan tahapan Pemilu
Bawaslu Pamekasan libatkan kaum difabel untuk pengawasan tahapan Pemilu /kepripost.com

KARANGANYARNEWS - Peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu sangat diharapkan, agar tercipta pesta demokrasi yang berlangsung jujur, adil dan berkualitas.

Untuk itulah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur mengajak kelompok difabel ikut berperan aktif melakukan pengawasan.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Pamekasan Khotim Ubaidillah untuk mewujudkan Pemilu yang jurdil, sejak beberapa hari lalu pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk kelompok difabel yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Salah satu kelompok potensi pemilih Pemilu yang menjadi sasaran institusi ini adalah SMA Luar Biasa (LB) di Kelurahan Bugih, Pamekasan.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Live Streaming yang Harus Ditonton, sambil Belajar dan Bernostalgia dengan Pengawas Pemilu

"Pada 9 Agustus 2022 Bawaslu Kabupaten telah menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada siswa SMA Luar Biasa itu, sebagai upaya memperkuat pemahaman pesta demokrasi pada Pemilu 2024," ujar Khotim pada Rabu 24 Agustus 2022.

Pada acara yang mengusung tema "Mengawasi Tahapan Pemilu 2024 dengan Riang Gembira Bersama Kelompok Difabel" itu, Bawaslu menjelaskan bahwa Pemilu merupakan kegiatan penting, yang akan menentukan arah kebijakan politik bangsa dalam lima tahun ke depan.

Peran aktif semua komponen bangsa, kelompok masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga menggunakan hak pilih saat pemilu dan mengawasi pemilu agar sesuai ketentuan sangat dibutuhkan.

"Kami sengaja menggandeng kelompok disabilitas tersebut, karena nantinya siswa yang sudah umur 17 tahun atau pernah kawin bisa menjaga hak pilihnya sebagai penduduk yang tercatat di daftar pemilih. Dengan demikian, mereka juga bisa ikut membantu dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan ke jajaran kami apabila menemukan pelanggaran pemilu di lapangan," katanya.

Baca Juga: Audiensi dengan Polres Karanganyar, Bawaslu : Untuk Persiapan Pemilu 2024

Mantan anggota PPK Kecamatan Pademawu, Pamekasan ini juga menjelaskan tentang dasar hukum akan pentingnya kelompok difabel dilibatkan secara khusus, yakni sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Salah satu ketentuan dalam undang-undang itu menyebutkan, bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu," katanya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi menjelaskan, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung. Sehingga sosialisasi tentang pentingnya peran masyarakat, termasuk kelompok difabel harus digencarkan.***

Editor: Andi Penowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x