Atas kejadian itu, pihak keluarga telah memaafkan pelaku dan meminta aparat berwajib untuk mengakhiri perkara.
Sebelumnya, akibat ulahnya hingga menghilangkan nyawa orang lain, pelaku MAH dikenakan pasal 359 KUHP.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Fery Harahap, mengatakan proses peradilan akan dilaksanakan secara khusus.
"Dilakukan dengan sengaja, dia melakukan freestyle, ternyata tidak mampu mengendalikan motornya hingga menabrak tembok masjid. Pelaku masih anak-anak, maka proses peradilannya akan dilaksanakan secara khusus," kata dia, dikutip dari sebuah sumber. ***