Cegah Konflik Sosial, Polda Melarang Knalpot Brong Dalam Kampanye Terbuka

- 9 Januari 2024, 17:35 WIB
Sosialisasi dan penertiban knalpot brong di seluruh jajaran Plda Jateng, sebelum kampanye terbuka Pemilu 2024
Sosialisasi dan penertiban knalpot brong di seluruh jajaran Plda Jateng, sebelum kampanye terbuka Pemilu 2024 /Dok. Humas Polres Pemalang/

KARANGANYARNEWS – Knalpot brong selain menimbulkan kebisingan, polusi dan menganggu pengguna jalan lainnya juga memancing konflik sosial. Polda Jateng melarang knalpot brong dalam kampanye terbuka Pemilu 2024, tanggal 21 Januari- 10 Februari 2024 mendatang.

Larangan penggunaan knalpot brong bagi para peserta kampanye terbuka Pemilu 2024, akan dimasukan dalam surat izin pelaksanaan kampanye terbuka baik yang diselenggaraakan partai politik maupun Tim Sukses Pasangan Capres dan Cawaperes.

“Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke setiap pimpinan parpol di Jateng),” kata Direktur Humas DirhumasPolda Jateng,  Kombes Satake Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, sebagaimana dilansir dari Media Humas Polri, Selasa 09 Januari 2024.

 Baca Juga: Kampanya Terbuka Pemilu 2024, Pengguna Knalpot Brong Terancam Sanksi Pidana

Dikatakan, selain telah melakukan sosialisasi pihaknya juga akan melakukan penertiban secara masif terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong melalui Ditlantas dan masing-masing Polres se Jawa Tengah.

Hal senada juga disampaikan Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jateng,  Kombes Polisi Sonny Irawan. Pelarangan Knalpot brong selama kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2024, dijelaskan murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

 

Memancing Konflik Sosial

Menurutnya Sonny Irawan, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka, dapat ditinjau dari dua aspek. Pertama, aspek hukum dan kedua aspek sosiologis.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x