“Selain aspek hukumnya ada juga aspek sosiologisnya. Inilah yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” katanya menambahkan.
Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan
Lebih lanjut Dirlantas Polda Jateng menyebutkan, penindakan knalpot brong sebenarnya secara rutin terus dilakukan Polda Jateng dan jajarannya. Namun karena kurang terekspos, terkesan jarang sekali dilakukan.
Berdasar catatan, Polda Jateng selama Kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit. Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot brong.
Tahun 2023, terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot brong. Sedangkan awal tahun 2024, terbanyak Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot brong.
Baca Juga: 44.851 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Bolehkah Gunakan Hak Pilihnya?
“Jadi sudah rutin dilakukan dan sudah sering dilakukan penindakan tegas,” tandasnya.
Dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir.
Karena itulah, produsen dan bengkel knalpot brong juga disisir dan diberikan sosialisasi. Dia harapkan, Produsen dan bengkel menghentikan juga produksi knalpot brong.
Baca Juga: Libatkan 450 pekerja Sortir Lipat, KPU Karanganyar Temukan 2. 166 Surat Suara Rusak