KARANGANYARNEWS - Tak kurang 44.851 ODGJ di Jawa Tengah, masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024. Bolehkah Orang Dalam Gangguan Jiwa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang?
“Saat DPT ditetapkan, tanggal 21 Juni 2023 lalu jumlah ODGJ yang masuk DPT sekitar 44.851 orang. Berada di 35 kabupaten dan kota, se Provinsi Jawa Tengah", Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono.
Terkait apakah ODGJ yang masuk DPT Pemilu 2024 diperbolehkan atai tidaknya menggunakan hak pilihnya, Handi Tri Ujiono menyatakan, ODGJ yang masuk DPT dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, asalkan memenuhi persyararatan sesuai regulasi.
Baca Juga: Lagi, 2 Perdes di Boyolali Diduga Langgar Netralitas dalam Pemilu 2024
Salah satu syarat yang harus terpenuhi, menurut dia, Orang Dalam Gangguan Jiwa (DGJ) tersebut tidak dalam kategori berat, atau masih bisa mengenali dirinya sendiri.
Meski demikian, saat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, ODGJ tadi juga harus mendapatkan pendampingan. Baik dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pihak keluarganya.
Pendampingan ODGJ
Syarat yang pertama ODGJ boleh menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, harus terdaftar atau masuk dalam DPT. Namun demikian, apabila tidak memiliki kemampuan mengenali diri sendiri, tentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya.