KARANGANYARNEWS - Terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024, Suprat Kepaqla Desa (Kades) Jerukan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terancam hukuman Pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Kepastian Kades Jerukan melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 ini, sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyololi, widodo saat dikonfirmasi awak media.
Dijelaskan, Suprat terekam suaranya mengarahkan warganya untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Disindir Jogetnya Gemoy, Begini Jawaban Capres Prabowo Subianto
Dari rekaman audio yang sempat viral di media sosial tersebut, dijadikan bukti awal Bawaslu Boyolali teruntuk menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan kajian kiasusnya.
“Hasil kajiannya telah dituangkan dalam form A Panwascam Juwangi, sudah diplenokan dan dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang Desa terkait netralitas kepala desa,” kata Ketua Bawaslu Boyolali Senin 11Desember 2023.
Sub Judul