KARANGANYARNEWS - Kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024, terjadi lagi di Kabupaten Boyolali. Kali ini, dua Perangkat Desa (Perdes) di wilayah Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, ditengarai melanggar netralitas dalam Pemilu 3024.
Kedua Prdes berinisial SM dan SW tersebut, Minggu 10 Desember 2023 lalu diketahui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Boyolali, mengikuti acara internal salah satu partai politik di Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali (Bawaslu Boyolali), Widodo, membenarkan pihaknya telah mengambilalih penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024, terhadap dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk tersebut.
Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat
Ssemula kasusnya ditangani Panwaslucam Boyolali, karena menyangkut antara terduga dengan Tempat kejadian Perkara (TKP) berada di dua kecamatan berbeda, kasusnya diambilalih Bawaslu Boyolali.
Namun demikian, kepada awak media yang menemuinya, Wododo menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 yang menjerat dua pPerdes tersebut masih dalam proses penanganan Bawaslu Boyolali.
Hasil Investigasi
Diperoleh keterangan, dua perangkat desa di wilayah kecamatan musuk tersebut, terjerat kasus netralitas dalam Pemilu 2024 karena mengikuti acara konsolidasi pengurus dan kader Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Boyolali.