Lagi, 2 Perdes di Boyolali Diduga Langgar Netralitas dalam Pemilu 2024

- 20 Desember 2023, 18:35 WIB
2 Perangkat Desa (Perdes) di wilayah Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, ditengarai melanggar netralitas dalam Pemilu 3024
2 Perangkat Desa (Perdes) di wilayah Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, ditengarai melanggar netralitas dalam Pemilu 3024 /Ilustrasi Perdes/ Tangkapan Media/

KARANGANYARNEWS - Kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024, terjadi lagi di Kabupaten Boyolali. Kali ini, dua Perangkat Desa (Perdes) di wilayah Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, ditengarai melanggar netralitas dalam Pemilu 3024.

Kedua Prdes berinisial SM dan SW tersebut, Minggu 10 Desember 2023 lalu diketahui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Boyolali, mengikuti acara internal salah satu partai politik di Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali (Bawaslu Boyolali), Widodo, membenarkan pihaknya telah mengambilalih penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024, terhadap dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk  tersebut.

 Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat

Ssemula kasusnya ditangani Panwaslucam Boyolali, karena menyangkut antara terduga dengan Tempat kejadian Perkara (TKP) berada di dua kecamatan berbeda, kasusnya diambilalih Bawaslu Boyolali.

Namun demikian, kepada awak media yang menemuinya, Wododo menjelaskan,  kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 yang menjerat dua pPerdes tersebut masih dalam proses penanganan Bawaslu Boyolali.

 

Hasil Investigasi

Diperoleh keterangan, dua perangkat desa di wilayah kecamatan musuk tersebut, terjerat kasus netralitas dalam Pemilu 2024 karena mengikuti acara konsolidasi pengurus dan kader Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Boyolali.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x